Prinsip-Prinsip Pertanian Organik
Prinsip pertanian organik yang dasar telah dirumuskan oleh IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movements, 1992) tentang budidaya tanaman organik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Lingkungan. Lokasi kebun harus bebas dari kontaminasi bahan-bahan sintetik karena pertanian organik tidak dapat berdekatan dengan pertanian yang menggunakan pupuk buatan, pestisida kimia dan lain-lain yang tidak diizinkan. Lahan yang telah digunakan sebagai pertanian konvensional memerlukan waktu 2 tahun konversi berdasarkan prinsip pertanian organik.
- Bahan tanaman. Varietas tanaman yang digunakan sebaiknya telah beradaptasi dengan daerah yang bersangkutan dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
- Pola tanam. Pola tanam sebaiknya berpijak pada prinsip-prinsip konservasi tanah dan air, berwawasan lingkungan dan menuju pada proses pertanian yang berkelanjutan.
- Pemupukan dan zat pengatur tumbuh. Dalam proses pemupukan wajib menggunakan bahan-bahan yang berasal dari kebun atau luar kebun secara organik seperti penggunaan kotoran ternak, kompos sisa-sisa tanamaan, pupuk hijau dan semua zat pengatur pertumbuhan tidak diizinkan.
- Pengendalian organisme atau hama penganggu. Pestisida yang digunakan dalam pengendalian penyakit atau hama harus menggunakan bahan-bahan yang alami.