Jenis - Jenis Asuransi
Aneka macam jenis jenis Asuransi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, asuransi adalah sebuah perjanjian antara penyedia jasa layanan asuransi sebagai penanggung dan masyarakat yang memegang polis dan dikenal sebagai tertanggung yang diwajibkan untuk membayar sejumlah premi dalam rangka memberikan penggantian atas resiko kerugian, kerusakan, kematian, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan terjadi atas peristiwa yang tidak terduga.