Pengertian Reksadana dan Sejarahnya
Reksadana adalah sebuah wadah untuk
menghimpun dana atau modal yang berasal dari investor, dan diinvestasikan dalam
bentuk portofolio investasi. Menginvestasikan modal ke dalam bentuk portofolio
adalah kewenangan dari perusahaan perantara yang disebut Manajer Investasi.

Tugas dari manajer investasi adalah
melakukan pengelolaan terhadap modal yang telah dihimpun dari para investor
yang kemudian ditempatkan pada surat berharga seperti saham, obligasi, pasar
uang dan lain sebagaianya.
Investor dapat memilih periode investasi
yang cocok dengan keadaan dirinya sebelum berinvestasi karena reksadana
menawarkan periode untuk jangka pendek dan untuk jangka panjang.
Keuntungan yang didapatkan oleh investor
adalah lewat pembagian dividen atau bunga yang telah dibukukan pada NAB (Nilai
Aktiva Bersih).
Hasil yang didapatkan oleh reksadana wajib
disimpan pada bank kustodian yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi.
Peran dari bank kustodian adalah sebagai tempat penitipan kolektif.
Sedangkan untuk manajer investasi akan
mendapatkan fee yang dihitung
berdasarkan persentase yang telah ditentukan dari nilai aset yang dicantumkan
terbuka pada prospectus reksadana dan dapat dibaca oleh semua calon investor.
Sejarah Reksadana
Reksadana untuk pertama kalinya terbit
dengan nama Massachusetts Investors Trust pada 21 Maret 1924 di Amerika Serikat
dengan total nilai yang mencapai US$392.000 (Rp 5,6 miliar) yang dimiliki oleh
200 investor.
Pada tahun 1929, nilai investasi saham
jatuh yang mengakibatkan pertumbuhan dari reksadana juga turut melambat.
Jatuhnya nilai investasi saham ini mendapatkan respon dari pemerintah Amerika
Serikat yang akhirnya mengeluarkan aturan tentang saham ini yaitu: Securities
Act of 1933 (UU tentang Surat Berharga 1933) dan Securities Exchange Act of
1934 (UU Bursa Saham 1934).
Diterbitkannya aturan mengenai informasi
tentang pengelolaan reksadana yang menjadi lebih transparan membuat pulihnya
kepercayaan masyarakat menjadi terus berkembang hingga pada saat ini.