Menurut Henry Fayol, ada 14 prinsip dalam
manajemen yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan perusahaan yang bersifat
fleksibel. Fleksibel yang dimaksud disini adalah tidak harus diterapkan
sekaligus. Tetapi sedikit demi sedikit yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
Pembagian Kerja (Division of Work)
Setiap perusahaan atau badan usaha pasti mempunyai kegiatan-kegiatan dalam
upaya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Masing-masing orang yang terlibat
dalam kegiatan tersebut diperlukan pembagian tugas yang jelas tentang apa yang
akan dikerjakan. Pembagian kerja yang baik tentu akan mempengaruhi daya guna
dan hasilnya.
Kekuasaan dan Tanggung Jawab (Authority and Responsibility)
Setiap pemimpin dalam suatu perusahaan atau badan usaha harus mempunyai
kekuasaan dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan yang
berhubungan dengan tugas, tanggung jawab, atau pekerjaan yang akan
dilakukannya.
Disiplin (Dicipline)
Dalam
suatu perusahaan atau badan usaha, disiplin adalah hal dasar yang menjadi
kekuatan suatu badan usaha tersebut. Setiap anggota harus mematuhi semua peraturan-peraturan
yang ada dalam badan usaha tersebut.
Kesatuan Perintah (Unity of Command)
Dalam
suatu badan usaha harus jelas siapa atasan langsung seseorang untuk menjauhkan
dari keragu-raguan dalam pelaksanaan perintah.
Kesatuan Arah (Unity of Direction)
Kesatuan
arah dimaksudkan bahwa semua unit yang ada dalam badan usaha tersebut mempunyai
tujuan yang sama dan tidak saling bertentangan.
Kepentingan Individu di Bawah Kepentingan
Bersama (Subordinate of Individual Interest to General Interest)
Sudah
jelas bahwa pada prinsip ini kepentingan perusahaan atau badan usaha harus
didahulukan daripada kepentingan pribadi.
Pembayaran Upah Yang Adil (Renumeration of
Personnel)
Pembayaran upah harus adil dan bersifat objektif
sesuai dengan tugas dan besarnya tanggung jawab yang dipikul.
Pemusatan (Centralization)
Sebagian
wewenang harus dipusatkan oleh seorang pimpinan dan sebagian lagi dapat di
delegasikan kepada bawahannya.
Batas kekuasaan (Line of Authority)
Kekuasaan yang diberikan atau dimiliki dalam suatu badan usaha harus jelas.
Tata Tertib (Order)
Harus
ada ketertiban yang sesuai pada tempatnya.
Keadilan (Equity)
Agar
bawahan mempunyai loyalitas kepada atasan maka setiap atasan harus adil dalam
pembagian tugas yang memang menjadi haknya sesuai dengan yang dibebankan
kepadanya.
Stabilitas Pegawai (Stability of Tenure of
Personnel)
Prinsip ini menekankan bahwa setiap perusahaan
atau badan usaha harus memberikan ketenangan kepada pegawainya dalam bekerja
dengan meminimalkan proses pergantian pegawai, PHK, pemindahan, atau perekrutan
pegawai baru.
Inisiatif (Initiative)
Setiap pegawai wajib diberikan kesempatan dalam menjalankan inisiatif cara
bekerja, prosedur kerja, atau rencana baru dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Jiwa Kesatuan (Esprit de Corps)
Setiap anggota badan usaha tersebut harus tertanam jiwa kesetiaan, kesatuan,
dan persatuan terhadap kelompoknya sehingga menumbuhkan semangat kerja sama
untuk satu tujuan bersama.