Prinsip-Prinsip Manajemen

Menurut Henry Fayol, ada 14 prinsip dalam manajemen yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan perusahaan yang bersifat fleksibel. Fleksibel yang dimaksud disini adalah tidak harus diterapkan sekaligus. Tetapi sedikit demi sedikit yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
prinsip prinsip manajemen

Pembagian Kerja (Division of Work) 

Setiap perusahaan atau badan usaha pasti mempunyai kegiatan-kegiatan dalam upaya untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Masing-masing orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut diperlukan pembagian tugas yang jelas tentang apa yang akan dikerjakan. Pembagian kerja yang baik tentu akan mempengaruhi daya guna dan hasilnya.

Kekuasaan dan Tanggung Jawab (Authority and Responsibility)

Setiap pemimpin dalam suatu perusahaan atau badan usaha harus mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab dalam setiap pengambilan keputusan yang berhubungan dengan tugas, tanggung jawab, atau pekerjaan yang akan dilakukannya.

Disiplin (Dicipline)

Dalam suatu perusahaan atau badan usaha, disiplin adalah hal dasar yang menjadi kekuatan suatu badan usaha tersebut. Setiap anggota harus mematuhi semua peraturan-peraturan yang ada dalam badan usaha tersebut.

Kesatuan Perintah (Unity of Command)

Dalam suatu badan usaha harus jelas siapa atasan langsung seseorang untuk menjauhkan dari keragu-raguan dalam pelaksanaan perintah.

Kesatuan Arah (Unity of Direction)

Kesatuan arah dimaksudkan bahwa semua unit yang ada dalam badan usaha tersebut mempunyai tujuan yang sama dan tidak saling bertentangan.

Kepentingan Individu di Bawah Kepentingan Bersama (Subordinate of Individual Interest to General Interest)

Sudah jelas bahwa pada prinsip ini kepentingan perusahaan atau badan usaha harus didahulukan daripada kepentingan pribadi.

Pembayaran Upah Yang Adil (Renumeration of Personnel)

Pembayaran upah harus adil dan bersifat objektif sesuai dengan tugas dan besarnya tanggung jawab yang dipikul.

Pemusatan (Centralization)

Sebagian wewenang harus dipusatkan oleh seorang pimpinan dan sebagian lagi dapat di delegasikan kepada bawahannya.

Batas kekuasaan (Line of Authority)

Kekuasaan yang diberikan atau dimiliki dalam suatu badan usaha harus jelas.

Tata Tertib (Order)

Harus ada ketertiban yang sesuai pada tempatnya.

Keadilan (Equity)

Agar bawahan mempunyai loyalitas kepada atasan maka setiap atasan harus adil dalam pembagian tugas yang memang menjadi haknya sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Stabilitas Pegawai (Stability of Tenure of Personnel)

Prinsip ini menekankan bahwa setiap perusahaan atau badan usaha harus memberikan ketenangan kepada pegawainya dalam bekerja dengan meminimalkan proses pergantian pegawai, PHK, pemindahan, atau perekrutan pegawai baru.

Inisiatif (Initiative)

Setiap pegawai wajib diberikan kesempatan dalam menjalankan inisiatif cara bekerja, prosedur kerja, atau rencana baru dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Jiwa Kesatuan (Esprit de Corps)

Setiap anggota badan usaha tersebut harus tertanam jiwa kesetiaan, kesatuan, dan persatuan terhadap kelompoknya sehingga menumbuhkan semangat kerja sama untuk satu tujuan bersama.

Popular posts from this blog