OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang secara garis besar memiliki tugas yaitu mengerjakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan yang terdapat pada sektor keuangan. Dalam Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2011, OJK memiliki tugas utama yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap: Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal. Kegiatan keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Wewenang OJK terkait dengan tugas-tugasnya dalam fungsi pengaturan dan pengawasan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan baik itu bank maupun non-bank dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu sebagai berikut: Terkait dengan wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan bank yaitu: Pemberian izin pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia,...